Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Penasihat Hukum: Sifatnya Preventif
Penasihat hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer mengungkapkan alasan klien mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Penasihat hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer mengungkapkan alasan klien mereka mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penasihat hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan alasan klien mereka mengajukan permohonan perlindungan sebagai tindakan preventif atau pencegahan.
"Sifatnya preventif. Kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan ya. Jadi tidak semua hal bisa kami ungkapan di sini," kata Andreas di kantor LPSK, Senin (1/8/2022).
Tim penasihat hukum menyatakan tidak bisa membeberkan alasan kepada publik karena pertimbangan menyangkut keselamatan jiwa klien mereka yang kini kembali bertugas di Brimob.
Hingga kini Bharada E sudah menjalani proses asesmen psikologis pada Jumat (29/7/2022) di kantor LPSK terkait permohonan perlindungan yang diajukan sebelumnya.
Baca juga: 24 Hari Penembakan Brigadir J Belum Terungkap, Ini Nama 8 Ajudan Irjen Fedy Sambo Termasuk Bharada E
"Kami hanya bisa memberikan statement kalau ini adalah sebuah langkah preventif. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak inginkan. Karena mencakup institusi besar, proses hukum yang panjang," ujarnya.
Andreas menuturkan pihaknya menyerahkan seluruh prosedur pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK dan hanya berharap permohonan kliennya disetujui.
Pihaknya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum hingga nantinya perkara bergulir di meja hijau, tidak membuat wacana yang menghakimi Bharada E.
"Pokoknya kami akan selalu kooperatif dan tidak ada yang ditutup-tutupi di sini. Semua proses hukum sedang berjalan dan Richard juga akan selalu kooperatif dan akan selalu konsisten," tuturnya.