Kosmetik Ilegal Berbahaya Ditemukan di Kabupaten Tangerang, Nilainya Sampai Rp 200 Juta Lebih

Ribuan kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya ternyata beredar di sekitaran masyarakat Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan tim Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 3.451 kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya, Senin (1/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ribuan kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya ternyata beredar di sekitaran masyarakat Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

Hal tersebut dikuak Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan tim Loka POM Kabupaten Tangerang.

Tim gabungan tersebut menemukan sebanyak 3.451 kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, temuan tersebut setelah timnya bergerak selama dua pekan di bulan Juli 2022.

Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di 8 kecamatan.

Baca juga: Ratusan Kosmetik Ilegal Ditemukan Terjual Bebas di Mal Kawasan Kota Tangerang

Seperti Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa.

"Ditemukan ada lima produk kosmetik merk impor dan tujuh kedaluwarsa merk lokal yang kedaluwarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar, jadi total ada 3.451," papar Widya, Senin (1/8/2022).

Sehingga bila dinominalkan, temuan tersebut senilai dengan Rp 254.968.500.

Widya pun menjelaskan, ada produk yang masuk kategori Public Warning (PW).

Karena kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya untuk kulit jika digunakan.

barang bukti kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya.
Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan tim Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 3.451 kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya, Senin (1/8/2022).

Seperti mercury, paraben, pewarna buatan kimiawi, dan jenis berbahaya lainnya.

"Seperti merk Citra ini, setelah kita masukan ke dalam lab, mengandung beberapa zat berbahaya itu. Ternyata dia barang palsu, tidak ada izin edar dan nomor registrasi kosmetik juga," papar Widya.

Juga ada temuan berbagai macam rangkaian skin care yang dijual curah tanpa izin edar.

Mulai dari toner, krim pagi dan malam, sampai pencuci mukanya adalah produksi rumahan tanpa mengantongi izin BPOM.

"Dia jual secara online, dengan nilai produk sampai Rp 17 juta," kata Widya.

Untuk itu, Widya meminta masyarakat lebih hati-hati lagi dalam membeli kosmetik dan skin care terutama saat beli online.

Ia mengimbau untuk tetap perhatikan izin edar, izin BPOM sampai keaslian produknya dan jangan sampai membeli barang ilegal apalagi palsu.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved