Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Putri Candrawathi Akhirnya Mau Kasih Penjelasan, Temuan CCTV Ternyata Berbeda dengan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo bakal buka suara memberikan keterangan hadir menjalani pemeriksaan di LPSK hari ini, Senin (1/8/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo bakal buka suara memberikan keterangan hadir menjalani pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada hari ini, Senin (1/8/2022).
Keterangan Putri Candrawathi sangat dinantikan terkait permasalahan yang melibatkannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putri bakal didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis sekitar pukul 13.30 WIB.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu belum dapat menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut.
Pihaknya, kata Edwin, tidak bisa menyampaikan waktu detail pemeriksaan Putri dengan alasan menjaga privasi dari yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Apabila Brigadir J Terbukti Lakukan Pelecehan, Pengacara Singgung Nasib Anak-anak Irjen Ferdy Sambo
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Network masih menunggu kabar pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Jika merujuk pada pernyataan Edwin sebelumnya, LPSK memang telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Putri pada pekan ini, setelah urung hadir pada Rabu pekan lalu.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).
Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.
"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karna kondisi psikologisnya. Ya udah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.
Baca juga: Brigadir J Disebut Pernah Terciduk Pakai Parfum Istri Irjen Ferdy Sambo, Pengacara: Dia Ditegur
Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan. Maka, LPSK akan menolak permohonan tersebut.
"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkapnya.
Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.