Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Dipercaya Keluarga Brigadir J, LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Ajudan Ferdy Sambo

Tak dipercaya keluarga Brigadir J, LPSK membuka wacana untuk menggandeng institusi TNI dalam kasus kematian sang ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Tak dipercaya keluarga Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka wacana untuk menggandeng institusi TNI dalam kasus kematian sang ajudan Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak dipercaya keluarga Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka wacana untuk menggandeng institusi TNI dalam kasus kematian sang ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam tayangan di 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Hasto, sejauh ini pihaknya memang belum pernah melibatkan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam sebuah perkara.

“Karena MoU itu kan belum ada.

Jadi biasanya untuk yang demikian kami langsung menghubungi dengan Panglima TNI kalau memang diperlukan,” kata Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: LPSK Pastikan Asesmen Psikologis Bharada E Rampung Hari Ini, Penembak Brigadir J Bakal Dilindungi?

Kendati begitu, di menyebut bukan tidak mungkin pelibatan unsur TNI dalam perkara tewasnya Brigadir J ini dilakukan.

“Tetapi barangkali ini (melibatkan TNI) perlu dicoba ya,” ucap Hasto.

“Karena begini, perlindungan itu kan memang mandatnya LPSK, tetapi mandat itu sifatnya volunteer artinya orang yang menjadi pelindung itu harus sukarela," jelasnya.

Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
 Tak dipercaya keluarga Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka wacana untuk menggandeng institusi TNI dalam kasus kematian sang ajudan Irjen Ferdy Sambo.(TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Hasto kemudian menjelaskan mekanisme jika dorongan agar unsur TNI dilibatkan melindungi saksi dan korban di kasus kematian Birgadir J.

Menurutnya, permintaan itu harus disampaikan oleh LPSK langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Kalau misalnya Bung Martin dan teman-teman yang menjadi pengacara Brigadir J itu menilai belum bisa percaya kepada LPSK, kemudian mengundang TNI ini yang saya pikir tidak bisa, karena tidak ada pintu masuknya kalau TNI masuk demikian saja kemudian memberikan perlindungan,” jelas dia.

“Karena secara hukum tidak dimungkinkan itu. Satu-satunya kemungkinan ya kalau misalnya LPSK yang kemudian melakukan dan mungkin bekerja sama dengan TNI," katanya.

Keluarga Brigadir J tak percaya LPSK

Sebelumnya, Martin Lukkas selaku Tim Kuasa Hukum Brigadir J, buka suara mengenai keputusan keluarga yang enggan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: Sebelum Terjadi Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir J Disebut Bikin Putri Candrawathi Sakit

Pasalnya, menurut Martin, baik keluarga, para saksi,dan juga kuasa hukumnya, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya.

Martin menyebutkan beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J tak meminta perlindungan LPSK.

Salah satunya karena LPSK dirasa belum dapat dipercaya untuk melindungi saksi dari pihak Brigadir J secara baik dan benar.

"Jika kita ingin menjalin hubungan, jika saya analogikan dalam mencari pasangan, suami atau pacar, rasa saling percaya itu menjadi faktor kunci."

Tak dipercaya keluarga Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka wacana untuk menggandeng institusi TNI dalam kasus kematian sang ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Tak dipercaya keluarga Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka wacana untuk menggandeng institusi TNI dalam kasus kematian sang ajudan Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta)

"Lalu rasa saling percaya ini timbul dari apa yang dilihat, apa yang dirasakan dan apa yang alami atau pengalaman."

"Jika analogi itu diterapkan untuk melindungi saksi-saksi kami, kami belum bisa melihat LPSK menjadi suami atau pacar yang pantas bagi saksi-saksi kami, sehingga bisa melindungi saksi-saksi kami sebaik mungkin," Hal itu disampaikan Martin secara virtual melalui Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, dijelaskan oleh Martin, LPSK mendapatkan pengajuan terkait dengan perlindungan Bharada Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

"Adapun alasannya pertama karena pelaku penghilangan nyawa ini, Bharada Eliezer, juga mengajukan perlindungan kepada LPSK sebagai saksi."

"Lalu kita lihat pelapor Brigadir Yosua ini juga mengajukan perlindungan saksi."

Baca juga: Tolak Soal Tembak Menembak Brigadir J dan Bharada E, Kamaruddin: Yang Kena di Belakang Kepala

"Lantas bagaimana kami mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama dengan melindungi orang-orang yang kontra terhadap mereka," jelas Martin.

Apalagi, kata Martin, LPSK dibawah kendali kepolisian, meskipun dia adalah lembaga independen.

"Lalu instrumen pelindung LPSK itu adalah organ dari Bawah Kendali Operasi (BKO) kepolisian," kata Martin.

Tentu menjadi pertimbangan pihak keluarga Brigadir J untuk meminta perlindungan kepada LPSK.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Brigadir J dan keluarga sangat menghargai LPSK telah membuka diri untuk menerima pengajuan dari keluarga Brigadir J.

"Pada saat kami mendampingi saksi pada saat BAP, polisi itu terlihat sangat hati-hati, bahkan mereka juga berbisik."

"Kita sekarang juga tidak percaya sembarangan, karena satu dan lain hal."

"Oleh karena itu demi melindungi saksi-saksi kami, dan juga kami belum melihat tenaga yang digunakan dapat seprofesional mungkin."

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Ancaman Pembunuhan yang Disebut Datang dari Skuad Lama

"Oleh karena itu kami belum melihat LPSK ini dapat melindungi saksi kami secara baik dan benar."

"Sebenarnya kami juga melihat, LPSK ini kan menunggu, kalau mau diajukan ya silakan, tapi kalau tidak ya itu hak ya."

"Kami sama-sama menghargai, kami hanya menyampaikan apa yang menjadi penilaian, penglihatan dan perasan kami terhadap LPSK," jelas Martin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved