Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Harusnya Tersangka Penembakan Brigadir J? Eks Anggota DPR: Kalau Percaya Ini Negara Hukum

Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani secara tegas berkata ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E seharusnya menjadi tersangka. Mengapa?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani secara tegas berkata ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E seharusnya menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani secara tegas berkata ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E seharusnya menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani saat menjadi narasumber di Catatan Demokrasi tvOne pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Ahmad Yani kemudian menyoroti soal pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM.

TONTON JUGA

Bharada E mengaku menembak Brigadir J sampai pria asal Jambi itu tak bernyawa.

"Sudah diperiksa beberapa saksi, dan sudah ada yang mengakui. Kecuali kalau belum ada yang mengakui. Sudah mengakui Bharada E," kata Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani pengakuan Bharada E yang menyebut menembak Brigdir J untuk pembelaan diri harus diuji di pengadilan.

Namun, untuk saat ini, perlu ada penetapan status tersangka terhadap Bharada E.

Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sekaligus pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E akhirnya muncul di hadapan publik.
Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sekaligus pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E akhirnya muncul di hadapan publik. (Istimewa)

Baca juga: Putri Candrawati Tak Kunjung Muncul, Pengacara Brigadir J Ajak Bertemu dan Janjikan Satu Hal Ini

"Oleh karena itu kalau kita ingin menegakkan ini proses hukumnya ya segera ditetapkan saja tersangka Bharada E. Diproses di pemeriksaan, seperti itu," jelas Ahmad Yani.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kasus ini tak mungkin meminta keterangan Brigadir J yang sudah meninggal.

Namun, masih bisa menggali fakta dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific.

"Tapi, kan ada objek yang lain yang mewakili yang meninggal dengan namanya scientific itu. Itu lah yang dilakukan saat ini," kata Ahmad Yani.

Dia mengatakan dalam kasus ini sudah cukup alat buktinya untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Dugaan Pengaruh Ferdy Sambo Pada Ancaman Berujung Pembunuhan Brigadir J, Ajudan Lain Biang Keroknya

Satu bukti yaitu keterangan pengakuan Bharada E.

"Satu keterangan sudah ada. Bahwa dia tembak menembak itu dengan nanti asas pembelaan. Nanti biar saja bukti apa betul memang melakukan pembelaan dan sebagainya. Tetapkan dia tersangka!," jelas Yani.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan nanti bisa disesuaikan keterangan Bharada E dengan keterangan-keterangan saksi lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved