Pegawai Cabul SMPN 6 Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Gercep Tangkap Pelaku, Alumni Sampai Diperiksa
Staf cabul SMPN 6 Kota Bekasi berinisial D (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terjadi pasca-viral bukti pesan singkat WhatsApp.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Staf cabul SMPN 6 Kota Bekasi berinisial D (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini terjadi pasca-viral bukti pesan singkat WhatsApp dipublikasi sejumlah korban di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pihkanya langsung bertindak setelah mendapat laporan viral tersebut.
"Informasi yang disampaikan melalui sosial media, terkait dugaan oknum yang bekerja di SMPN 6, perbuatan yang tidak bagus atau tidak baik perbuatan pencabulan," kata Hengki, Selasa (2/8/2022).
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan sejumlah pihak, memeriksa sebanyak tiga orang korban berinisial AC (15), AK (15) dan RA (15).
Baca juga: Staf SMPN 6 Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan, Murid dan Alumni Geruduk Sekolah, Polisi Turun Tangan
Ketiga korban kata Hengki, merupakan alumni SMPN 6 Kota Bekasi.
Mereka mendapatkan perlakuan pelecehan ketika masih bersekolah SMP.

"Ketiga korban saat ini sudah kelas 1 SMA, baru tamat SMP jadi mereka tidak bercerita ke orangtuanya tetap ke adik kelasnya," jelas dia.
Selain tiga orang, polisi juga berhasil memeriksa saksi-saksi lain termasuk siswa aktif di SMPN 6 Kota Bekasi.
Pelaku kata Hengki, memiliki modus dengan memanfaatkan tugasnya sebagai staf perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi.
"Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan, nah namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," kata Hengki.

Dari tiga orang korban, satu di antaranya pernah termakan bujuk rayu tersangka.
Diajak ke sebuah apartemen hingga terjadi perbuatan asusila.
"Mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen, di situ terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal cabul terhadap korban," terang Hengki.