Pegawai Cabul SMPN 6 Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Gercep Tangkap Pelaku, Alumni Sampai Diperiksa

Staf cabul SMPN 6 Kota Bekasi berinisial D (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terjadi pasca-viral bukti pesan singkat WhatsApp.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki (tengah) saat memberikan keterangan ungkap kasus asusila anak di bawah umur oleh tersangka staf SMPN 6 Kota Bekasi, Selasa (2/8/2022). 

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Viral Pelecehan Seksual di Lingkungan SMPN 6 Kota Bekasi, Pelaku Goda Siswi via Whatsapp

Penjelasan pihak SMPN 6 Kota Bekasi 

Sejumlah murid dan alumni di lingkungan SMP Negeri 6 Kota Bekasi mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh staf pendidik berinisial D.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap setelah para murid berani bersuara dan kasus tersebut viral di media sosial, pada Senin (1/8/2022). 

Sejumlah korban membocorkan tangkapan layar modus pria terduga pelaku saat berkirim pesan.

Alis, Humas SMP Negeri 6 Kota Bekasi mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Pihak sekolah baru dengar keluhan ini kemarin hari Jumat (29/7/2022), sampai malam minggu (30/7/2022) dapat kabar di IG (Instagram) sudah viral," kata Alis kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Viral Video Siswa SMP di Bekasi Demo Depan Sekolah, Diduga Dipicu Chat Mesum Staf Perpustakaan

Dia menjelaskan, terduga pelaku bukan guru.

Melainkan staf administrasi yang bertugas di perpustakaan sekolah.

Tangkapan layar isi pesan Whatsapps pelecehan seksual kepada siswa SMPN 6 Bekasi.
Tangkapan layar isi pesan Whatsapps pelecehan seksual kepada siswa SMPN 6 Bekasi. (Twitter)

"Dari 2013 sebagai honorer diangkat jadi TKK (tenaga kerja kontrak) 2014 jadi belum PNS (pegawai negeri sipil)," jelasnya. 

Pihak sekolah lanjut Alis, sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Terduga pelaku membantah segala tuduhan pelecehan seksual

Menurut dia, apa yang dilakukan sebatas berkirim pesan dan direspon oleh para korbannya. 

"Jawabannya memang tidak ya (mengaku), hanya sekedar chat (pesan) saja dan itu bukan dia sendirinya ternyata ada respon juga dari si korban seperti itu pengakuannya," jelas dia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved