Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Diungkap Kuasa Hukum, Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo Saat Waktu Bharada E Ditetapkan Tersangka

Diungkap kuasa hukum, beginilah kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di waktu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Diungkap kuasa hukum, beginilah kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di waktu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Diungkap kuasa hukum, beginilah kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di waktu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara malam ini.

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Ucap Belasungkawa, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Mahal Sekali, Kami Sikapi Positif

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Diungkap kuasa hukum, beginilah kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di waktu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Kondisi Putri Candrawathi

Di waktu yang sama dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kondisinya masih belum stabil.

Hal itu terungkap dari pernyataan tim kuasa hukumnya.

"Keadaan Ibu PC sampai semalam, saya hampir setiap hari ketemu dengan PC, psikolog klinis juga setiap hari ke kediaman, Ibu PC masih dalam keadan terguncang dan trauma berat."

Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?

"(Bahkan) pertanyaan saya (yang ingin saya sampaikan) harus melalui psikolog klinis."

"Psikolog klinisnya pun yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi dikutip dari Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).

Adapun Arman Haris saat ini meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap kliennya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Dia menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu sudah memberikan keteragannya kepada penyidik.

Bharada E blak-blakan menceritakan detik-detik adu tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Diungkap kuasa hukum, beginilah kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di waktu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

"Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 9,11 dan 21 Juli 2022."

Arman juga menjelaskan alasan Putri Candrawati tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak lain karena kondisinya yang masih trauma.

Setelah berkoordinasi dengan LPSK, apabila memungkinkan, LPSK berniat akan mengunjungi Putri Candrawathi di kediamannya.

"Waktunya kapan masih kami korordinasikan dengan psikolog klinis yang menangani."

"Kondisi belum memungkinkan untuk itu (pertemuan dengan LPSK)."

"Kami berhadap penyidik dapat memeriksa Ibu PC di kediaman," kata Arman.

Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang.

"Kami ingin proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang, karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi," jelas Arman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kepastian Tentang Laporan Kasus Pelecehan Kliennya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved