Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Vera Simanjuntak Batal Minta Perlindungan, Kata LPSK Soal Pacar Brigadir J: Mungkin Ada Kekeliruan

LPSK memberi penjelasan mengenai batalnya kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengajukan permohonan perlindungan. Ini penjelasannya.

Kolase Tribun Jakarta
LPSK memberi penjelasan mengenai batalnya kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengajukan permohonan perlindungan. Ini penjelasannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait batalnya Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan.

Juru Bicara/Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan alasan Vera batal mengajukan permohonan karena bila menjadi terlindung tidak dapat berkomunikasi dengan orang lain adalah hal keliru.

"Mungkin kekeliruan dalam memahami syarat perlindungan. Memang ada syaratnya tapi dilihat dulu konteksnya perlindungan apa yang diperoleh," kata Rully, Kamis (4/8/2022).

Dalam proses pengajuan permohonan perlindungan LPSK tidak langsung menentukan bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Melainkan melalui sejumlah proses melibatkan pemohon, artinya kebutuhan pemohon dipertimbangkan karena sifat perlindungan diberikan LPSK sukarela atau harus dikehendaki.

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Kasus Brigadir J, Simak Profil Ferdy Sambo yang Berhasil Menyamai Prestasi Ayah

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK di antaranya pendampingan psikologis, pendampingan proses hukum, dan perlindungan keselamatan jiwa, dan lainnya.

"Sehingga dalam hal ini saksi dari keluarga Brigadir J yang ingin mengajukan (permohonan perlindungan) LPSK akan menyesuaikan analisis berdasarkan permohonan dari saksi," ujarnya.

Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Rully menuturkan sejak keluarga Brigadir J membuat laporan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pihaknya sudah melakukan langkah pro aktif untuk menawarkan perlindungan.

LPSK sudah bersurat kepada pihak keluarga Brigadir J agar dapat mendapat perlindungan sesuai kebutuhan, dan menyatakan bahwa mereka lembaga independen yang tidak di bawah Polri.

Baca juga: LPSK di Kasus Ajudan Ferdy Sambo: Istimewakan Putri Candrawathi, Tak Dipercaya Keluarga Brigadir J

"Kita sudah bersurat juga kepada keluarga dari korban Brigadir J namun sampai dengan saat ini belum ada respon atau tidak lanjut tindakan aktif yang dilakukan LPSK," tuturnya.

Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Tak Jadi Minta Perlindungan LPSK

Kolase foto Brigadir J (kiri) dan kekasihnya Vera Simanjuntak.
Kolase foto Brigadir J (kiri) dan kekasihnya Vera Simanjuntak. (Kolase Tribun Jakarta/Tribun Jambi)

Lantaran tak sanggup memenuhi persyaratan, Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J memutuskan tak jadi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diungkapkan Ramos Hutabarat selaku Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, di Kota Jambi, Senin (1/8/2022) sore.

Dikatakan Ramos, syarat terbesar yang menurutnya jadi pertimbangan Vera batal meminta perlindungan LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindngan LPSK.

"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," kata dia dilansir dari Tribun Jambi.

Karena itu, untuk sementara ini, Vera membatalkan niatnya untuk meminta permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.

Baca juga: 3,5 Jam Jalani Pemeriksaan di LPSK, Status Bharada E Penembak Mati Brigadir J Belum Pasti Dilindungi

"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja.

Ancaman serius sejauh ini belum ada," kata Ramos Hutabarat.

Meski tidak ada ancaman serius yang diterima, Ramos menyebut Vera dalam kondisi tertekan.

"Apalagi sejak pemeriksaan di Polda itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci, itu membuatnya menjadi merasa takut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Vera memang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri di Mapolda Jambi pekan lalu.

Ponsel milik Vera bahkan sampai ikut disita oleh penyidik.

Vera Simanjuntak yang merupakan seorang bidan itu bahkan saat ini memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya usai kematian Brigadir J yang belum menemui titik terang.

Brigadir J buat panggilan ke kekasih puluhan kali

Sejam terakhir hidupnya, Brigadir J rupanya sempat melakukan panggilan ke ponsel kekasihnya sebanyak 23 kali.

Hal ini terungkap berdasarkan data di HP milik Vera Simanjuntak.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Pernyataan Autopsi Ulang Brigadir J: Klien Kami Seperti Dihakimi

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa miscall dari HP Brigadir J ke HP Vera Simanjuntak muncul tidak beraturan.

"Miscallnya itu sekali muncul tapi tidak beraturan waktunya sebanyak 23 kali. Ini janggal, jadi waktu miscall tidak terdengar oleh kekasihnya," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Senin (1/8/2022).

Disebut Kamaruddin, 23 miscall datang sekali waktu namun dengan catatan waktu tak beraturan.

Suara panggilan miscall itu tidak terdengar oleh Vera Simanjuntak sehingga tidak terangkat.

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua Hutabarat, yang didampingi penasihat hukumnya, ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022)
 Lantaran tak sanggup memenuhi persyaratan, Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J memutuskan tak jadi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(TRIBUNJAMBI/ARYO)

"Sehingga tidak diangkat, karena tidak ada berdering. Ini janggal sekali, 23 miscall sekali waktu tapi tak beraturan. Jadi miscall beruntun 23 kali, dengan waktu tidak beraturan," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan ini adalah salah satu fakta kejanggalan dalam meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ia menjelaskan maksud atau arti miscall tidak beraturan karena catatan waktu miscall, melompat-lompat.

"Ada sekitar beberapa puluh kali miscall tidak beraturan dan tidak runut. Saya total ada 23 miscall ini datang ke HP Vera kekasih Brigadir J. Tetapi miscall ini tidak beraturan,"

"Contohnya misscall pukul 16.00, lalu 16.10, kemudian 16.20, sudah 16.20 balik lagi ke 16.05. Jadi misscall-nya itu tidak beraturan, sekali masuk breeettt banyak dan tidak beraturan," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menduga, ponsel Brigadir J kala itu sudah dikuasai pihak ketiga.

Sampai saat ini pun, ponsel Brigadir J masih misterius keberadaannya.

"Nah, pertanyaannya ada apa. Berarti diduga HP Brigadir Yosua sudah dikuasi pihak ketiga, sampai detik ini,"

"Karena sampai sekarang tidak diketahui dimana HP itu. Yaitu 3 handphone dengan 4 nomor milik Brigadir J," ujar Kamaruddin lagi.

"Pertanyaannya lagi siapa yang menguasai handphone Brigadir J karena diduga tergeletak di meja di rumah dinas itu," kata Kamaruddin.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Walau Merasa Terancam, Pacar Brigadir Yosua Tak Gunakan Perlindungan LPSK

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved