Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J

LPSK mendapati sejumlah kejanggalan pada keterangan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kanan) memastikan Bharada E (kiri) tak lagi memenuhi syarat sebagai pemohon perlindungan sebagai saksi di LPSK menyusul statusnya sebagai tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Keterangan itu disampaikan Hasto di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022). 

Namun terdapat pengecualian bagi tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.

Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?

"Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC," ujarnya.

Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Kamaruddin Simanjuntak menolak tegas Brigadir J dan Bharada E disebut tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J ini menyoroti luka tembakan yang ada di tubuh kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak menolak tegas Brigadir J dan Bharada E disebut tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J ini menyoroti luka tembakan yang ada di tubuh kliennya. (Kolase Tribun Jakarta)

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang.

Terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.

Maneger menuturkan bila dalam proses hukumnya Bharada E mengajukan JC dan diterima maka LPSK membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai tersangka.

"JC adalah dia bersedia mengungkap pelaku utamanya.

Itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," tuturnya.

Kondisi Ibunda Brigadir J Diungkap Rekan Kerja

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Di hari ulang tahunnya, Brigadir J mendapatkan kejutan berupa kue ulang tahun super mahal dari tempat makan fancy di Jakarta.
Di hari ulang tahunnya, Brigadir J mendapatkan kejutan berupa kue ulang tahun super mahal dari tempat makan fancy di Jakarta. (Kolase Tribun Jakarta)

Kendati begitu, kondisi psikologis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak belum pulih normal seperti sedia kala.

Hal itu diungkap oleh rekan kerja ibunda Brigadir J.

Diketahui, ibunda Brigadir J merupakan seorang guru sekolah dasar.

Sejak peristiwa Brigadir J tewas sampai hari ini, Rosti disebutkan belum mengajar karena masih terguncang atas kematian sang anak.

Baca juga: Lantang Irjen Ferdy Sambo Bicara Perbuatan Brigadir J ke Istrinya di Bareskrim, Minta Tak Ada Asumsi

"Sampai hari ini belum masuk, digantikan oleh guru yang piket,

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved