Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J
LPSK mendapati sejumlah kejanggalan pada keterangan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Namun terdapat pengecualian bagi tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?
"Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC," ujarnya.
Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang.
Terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.
Maneger menuturkan bila dalam proses hukumnya Bharada E mengajukan JC dan diterima maka LPSK membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai tersangka.
"JC adalah dia bersedia mengungkap pelaku utamanya.
Itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," tuturnya.
Kondisi Ibunda Brigadir J Diungkap Rekan Kerja
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kendati begitu, kondisi psikologis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak belum pulih normal seperti sedia kala.
Hal itu diungkap oleh rekan kerja ibunda Brigadir J.
Diketahui, ibunda Brigadir J merupakan seorang guru sekolah dasar.
Sejak peristiwa Brigadir J tewas sampai hari ini, Rosti disebutkan belum mengajar karena masih terguncang atas kematian sang anak.
Baca juga: Lantang Irjen Ferdy Sambo Bicara Perbuatan Brigadir J ke Istrinya di Bareskrim, Minta Tak Ada Asumsi
"Sampai hari ini belum masuk, digantikan oleh guru yang piket,