Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J
LPSK mendapati sejumlah kejanggalan pada keterangan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kanan) memastikan Bharada E (kiri) tak lagi memenuhi syarat sebagai pemohon perlindungan sebagai saksi di LPSK menyusul statusnya sebagai tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Keterangan itu disampaikan Hasto di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).
secara bergantian menggantikan beliau," kata rekan rekan Rosti, Sunarmi dilansir dari Tribun Jabar, Kamis (4/8/2022).
Menurut Sumarni, Rosti sudah mendapat izin dari kepala sekolah.

Semua memahami bahwa ini masa-masa sulit bagi keluarga Brigadir J.
Sunarmi berharap agar ibunda Brigadir J bisa segera membaik kondisinya.
"Ya semoga dia tidak larut dalam kedukaan, semoga urusan ini cepat terselesaikan, intinya bisa mengajar lagi di sekolah," ujarnya.