Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J

LPSK mendapati sejumlah kejanggalan pada keterangan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kanan) memastikan Bharada E (kiri) tak lagi memenuhi syarat sebagai pemohon perlindungan sebagai saksi di LPSK menyusul statusnya sebagai tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Keterangan itu disampaikan Hasto di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022). 

secara bergantian menggantikan beliau," kata rekan rekan Rosti, Sunarmi dilansir dari Tribun Jabar, Kamis (4/8/2022).

Menurut Sumarni, Rosti sudah mendapat izin dari kepala sekolah.

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak meminta tolong kepada Kapolri melainkan kepada Panglima TNI untuk mengungkap misteri kematian sang anak.
 Sampai saat ini, kondisi psikologis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak belum pulih normal seperti sedia kala. (Tribun Jambi)

Semua memahami bahwa ini masa-masa sulit bagi keluarga Brigadir J.

Sunarmi berharap agar ibunda Brigadir J bisa segera membaik kondisinya.

"Ya semoga dia tidak larut dalam kedukaan, semoga urusan ini cepat terselesaikan, intinya bisa mengajar lagi di sekolah," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved