Mobil Pelat RFH Pakai Strobo Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Pelaku Tertangkap di Bekasi
Saat itu, anggota polisi mencurigai mobil Daihatsu Terios berpelat B 1909 RFH. Sebab, mobil berpelat khusus itu melaju menggunakan lampu strobo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Anggota polisi dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil pelat RFH.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi di Tol Pancoran, Jumat (3/8/2022).
"Kejadian di Tol Pancoran arah barat, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Sutikno saat dikonfirmasi.
Sutikno menjelaskan, anggotanya yang ditabrak mobil pelat RFH tengah melakukan tugas patroli rutin.
Saat itu, anggota polisi mencurigai mobil Daihatsu Terios berpelat B 1909 RFH. Sebab, mobil berpelat khusus itu melaju menggunakan lampu strobo.
Polisi kemudian berniat memberhentikan mobil tersebut dengan tujuan melakukan penindakan.
"Kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri, TNI itu boleh. Kalau mobil (pelat) rahasia itu tidak boleh strobo," jelas Sutikno.
Baca juga: Ini Kronologi Transjakarta Tabrak Pengendara Vespa hingga Tewas di Jatinegara
Namun, mobil pelat RFH itu malah menabrak anggota polisi dan kabur saat hendak diberhentikan.
Anggota polisi lainnya kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
"Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus diberhentikan mobil tersebut, kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara. Sekarang diamankan di Gakkumi," ujar Sutikno.
Ia mengungkapkan, anggota polisi yang ditabrak mengalami luka dan dibawa ke klinik terdekat.
"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," kata Sutikno.
