Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Mahfud MD: Saya Sudah Dapat Info Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provos. Ini penjelasannya.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Menkopolhukam Mahfud MD. Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provos. Ini penjelasannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provos.

Mahfud MD mengaku sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata Mahfud MD dikutip dari instagram resmi, Sabtu (6/8/2022).

Mahfud menjelaskan menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan.

Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Brigadir J, Polri Minta Tunggu dari Timsus

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," kata Mahfud MD.

Mahfud mencontohkan kasus Akil Mochtar di MK.

Mahfud mengungkapkan ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," kata Mahfud.

Baca juga: Ini Lirik Lagu Ojo Dibangdingke, Dipakai Krishna Murti untuk Tanggapi Karirnya Disalip Ferdy Sambo

Kemudian, kata Mahfud, beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana.

Ia mengungkapkan pemeriksaan pidana lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud MD.

Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Diamankan Terkait Kasus Brigadir J

Dikabarkan, Irjen Ferdy Sambo diamankan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).

Mengenai kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo meminta media menunggu info dari tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Demikian dikutip Tribunnews.com dari Breaking News KompasTV.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Masih dari informasi yang dihimpun, Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Baca juga: Pangkat Kalah tapi Jadi Atasan Ferdy Sambo, Inilah Sosok Kombes Hari Nugroho: Pengalaman di Propam

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pejabat berwenang di Mabes Polri.

Tribunnews.com sudah mengontak Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Namun pesan WA yang dikirim kepada Dedi tidak dijawab.

Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo dengan tatapan mata tajam dan bersuara lantang mengucapkan permintaan maaf kepada Institusi Polri.
Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo dengan tatapan mata tajam dan bersuara lantang mengucapkan permintaan maaf kepada Institusi Polri. (YouTube Kompas TV)

Tribunnews.com juga sudah mencoba mengonfirmasi kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun para pejabat utama Polri itu juga tak membalas pesan teks yang dikirim kepada mereka.

Sebelumnya, suasana berbeda terjadi di sekitar Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022) akhir pekan ini.

Tak seperti biasanyas, sejumlah anggota Brimob berseragam loreng dan bersenjata lengkap mendatangi Bareskrim Polri.

Terlihat sejumlah anggota Brimob mengenakan seragam loreng tempur lengkap senjata laras panjang, tiba dengan kendaraan taktis di Bareskrim Polri pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Ini Lirik Lagu Ojo Dibangdingke, Dipakai Krishna Murti untuk Tanggapi Karirnya Disalip Ferdy Sambo

Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.

Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.

"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Foto bersama Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Foto bersama Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (Tangkap layar Kompas TV)

Diketahui, Bareskrim Polri saat ini jadi sorotan lantaran tengah jadi pusat atas tiga kasus pidana yang menggegerkan publik, yakni kematian ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J.

Kasus tersebut turut menyeret puluhan polisi, mulai pangkat jenderal bintang dua hingga tamtama.

Sementara itu, pada waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali datangi Bareskrim Polri.

Nantinya, dia akan menyampaikan perkembangan terkait kliennya tersebut.

Baca juga: Bharada E Disarankan Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Ajudan Ferdy Sambo Bakal Aman

"Kami akan menyampaikan sesuatu jam 13.30, tanggal 6 Agustus 2022 di Bareskrim Mabes Polri," ujar Nahot.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J
Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J (Istimewa)

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob, dan Tiba-tiba Sejumlah Personel Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa? dan judul Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Kadiv Humas Polri Sebut Masih Tunggu Kabar dari Timsus, 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved