Miris, Kota Bekasi Sabet Predikat Kota Layak Anak Tapi Kasus Pencabulan Kian Marak
Namun pada tahun yang sama, kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi justru muncul dan terjadi di lingkungan keluarga dan pendidikan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kota Bekasi baru-baru ini mendapat predikat kota layak anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2022.
Seremoni penganugerahan KLA dilakukan langsung Kementerian PPPA di Hotel Novotel Bogor Golf Resort And Convention Center Bogor, Jum’at, (22/7/22) lalu.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadir dan menerima secara langsung penganugerahan tersebut.
Namun pada tahun yang sama, kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi justru muncul dan terjadi di lingkungan keluarga dan pendidikan.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi hal itu, menurut dia, terdapat banyak indikator penilaian KLA.
"Kota layak anak banyak berbagai indikatornya yang penting sekarang kita punya program dan upaya dalam rangka meminimalisir kasus," kata Tri.
Baca juga: Staf SMPN 6 Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan, Murid dan Alumni Geruduk Sekolah, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Gagal Kasih Perlindungan, Jakarta Dinilai Komnas PA Belum Berhak Terima Predikat Provinsi Layak Anak
Tri menyinggung kasus pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi, hal tersebut sangat disayangkan dan dilakukan staf sekolah.
"Karena itu banyak berbagai faktor yang ada, tapi upaya yang terus kita lakukan adalah bagaiman kita memberikan satu kesempatan buat anak-anak untuk mengekspresikan dirinya," jelas dia.
Adapun kasus pelecehan seksual dilakukan seorang staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi berinisial D (30).
Kasus tersebut terbongkar pasca viral unggahan bukti pesan berbau mesum dilakuka pelaku kepada korban.
Kasus tersebut selanjutnya diselidiki Polres Metro Bekasi Kota, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindakan asusila terhadap anak.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Pemkot Bekasi Sambut Baik Pengesahan UU TPKS
Selanjutnya kasus kekerasan terhadap anak terjadi menimpa bocah laki-laki berinisial R (15), dia ditemukan tetangga merangkak dengan kaki terikat rantai.
Video detik-detik R diselamatkan tetangganya viral di media sosial, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengevakuasi R.
Pelaku kekerasan dalam kasus ini yakni, ayah kandung berinisial P dan bunda tiri berinisial A. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas tuduhan kekerasan terhadap anak.