Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
4 Perwira Tak Becus Olah TKP Kematian Brigadir J Bakal Senasib Brotoseno? Jenderal Ini Kasih Bocoran
Nasib 4 perwira Polri diduga rekayasa TKP kematian Brigadir J di rumdin Irjen Ferdy Sambo bakal jalani sidang kode etik. Bakal senasib AKBP Brotoseno?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tinggal tunggu waktu, nasib 4 perwira Polri diduga merekayasa TKP kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bakal jalani sidang kode etik.
Tempo hari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 25 personel Polri dari level jenderal, Perwira Menengah, Perwira Pertama, hingga Tamtama, dimutasi terkait kematian Brigadir J.
Tak main-main, Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (4/8/2022) malam itu langsung mengeluarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan update penanganan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri.
Terungkap, 4 perwira yang dimasukkan ke ruangan khusus, 3 di antaranya Perwira Menengah dan Perwira Pertama yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kondisi Terkini Mako Brimob, Lokasi Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus
Sedangkan satu perwira lagi bertugas di Polda Metro Jaya. Tapi Polri belum membeberkan namanya.
Kematian Brigadir J menjadi pertaruhan reputasi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, ditambah Presiden Jokowi beberapa kali berucap agar kasus ini dibuka transparan.
Ditahan Agar Tak Kabur

Keduanya dimutasi sebagai perwira menengah Yanma Polri.
Dari TR yang didapat wartawan, tak ada nama mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sehari setelah Kapolri konferensi pers, Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan apa itu ruangan khusus untuk menahan 4 perwira.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, satu dari sekian pertimbangan kenapa mereka ditahan di ruangan khusus adalah demi keselamatan mereka sendiri.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," ujar Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Brigadir J, Polri Minta Tunggu dari Timsus
Ia melanjutkan, pertimbangan lain adalah karena olah TKP kematian Brigadir J yang ditangani empat polisi itu sudah menjadi atensi masyarakat secara luas.
Saking pentingnya pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini, Kapolri membentuk tim khusus. Tentu saja Kompolnas pun turut serta mengawasi penanganan kasus ini.
Komnas HAM pun mendapat akses memeriksa para ajudan Ferdy Sambo, meminta keterangan Tim Cyber dan Digital Forensik Mabes Polri, bahkan tim dokter yang mengautopsi jenazah Brigadir J.

Selain itu, 4 perwira polisi perlu ditempatkan di tempat khusus lantaran penyidik khawatir mereka melarikan diri dan mengulangi pelanggaran kembali.
Ahmad Ramadhan mengatakan, biasanya tempat khusus diperuntukkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," ujar Ahmad Ramadhan.
Menurut dia, tempat khusus atau sel isolasi tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Dicopot, Keluarga Sebut Masih Ada 13 Barang Brigadir J Raib, Sengaja Dihilangkan?
Penahanan empat perwira di ruangan khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. Aturan itu diperinci dalam pasal 98 ayat 3.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," terang Ahmad Ramadhan.
Bakal Senasib Brotoseno?

Beberap jam sebelum Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), ada sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) untuk AKBP Brotoseno.
KKEP PK untuk Brotoseno ini dibentuk setelah Indonesia Corruption Watch atau ICW menyebut eks penyidik KPK dan eks narapidana kasus suap Rp 1,9 miliar itu tercium masih bertugas sebagai anggota Polri.
ICW pun mengungkap Brotoseno yang pernah dipenjara kurun 2017-2020 itu, kembali aktif bekerja diduga sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Karier Brotoseno di Polri, di antaranya menjadi staf SDM Polri di Biro Pembinaan Karier.
Ia tertangkap tangan oleh Propam Polri pada 17 November 2016 dalam kasus suap penanganan perkara korupsi, saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam sidang KKEP bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020, Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi. Ia tidak dipecat karena dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.
Setelah kabar Brotoseno ramai lagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti atas putusan sidang KKEP untuk Brotoseno.
Baca juga: Dicopot Kapolri dan Kini Ditahan, Ini Jejak AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP di Kasus Brigadir J
Tim peneliti ini dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim yang berjumlah 12 orang ini terdiri dari personel Inspektorat Umum atau Itwasum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri. Ketuanya Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Hasilnya, tim ini memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk KKEP PK.
Polri pun menggelar sidang KKEP PK terhadap Brotoseno. Hasilnya di sidang KKEP PK, ia diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri. Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
Diketahui, KKEP PK untuk Brotoseno dibentuk atas perintah Kapolri Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
KKEP PK ini bisa meninjau perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun, sebelum pelaksanaan pengesahan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.
Sidang KKEP PK untuk Brotoseno terdiri dari para jenderal di mana Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Komisi.
Sedangkan anggota dalam KKEP PK adalah Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigit, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kembali ke soal penahanan 4 perwira Polri di ruangan khusus, tidak lama lagi akan menjalani KKEP merujuk penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di atas.
Baca juga: Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo
Perlu diketahui, pelanggaran terhadap KEPP akan diselesaikan dengan cara: a. Pemeriksaan Pendahuluan; b. Sidang terdiri atas: 1. Sidang KKEP; 2. Sidang KKEP Banding; dan/atau 3. Sidang KKEP PK.
Melihat Pasal 39 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Wakil Kapolri berwenang membentuk KKEP untuk pelanggaran yang dilakukan perwira menengah yang bertugas di Polda atau Polres.
Sedangkan Irwasum Polri berwenang membentuk KKEP untuk pelanggaran oleh Perwira Pertama yang bertugas di Polda atau Polres, sedangkan Kadiv Propam atau Kapolda berwenang membentuk KKEP untuk pelanggaran oleh Bintara dan Tamtama yang bertugas di Polda atau Polres.

Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran oleh perwira menengah Polri pada tingkat Mabes Polri terdiri, Ketua: Kadiv Propam atau Perwira Tinggi Polri; Wakil Ketua: Perwira Tinggi Polri atau Komisaris Besar Polisi; dan Anggota: Perwira Menengah Polri.
Sedangkan susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran oleh Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada tingkat Mabes Polri terdiri, Ketua: Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Komisaris Besar Polri; Wakil Ketua: Perwira Menengah Polri Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Perwira Menengah Polri; dan Anggota: Perwira Menengah Polri.
Kemarin, Kapolri telah memutasi Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam menjadi Perwira Tinggi Yanma Polri.
Jabatan terbaru Kadiv Propam diemban oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kabareskrim Polri.
Anak buah Ferdy Sambo, yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang semula menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri, turut dimutasi menjadi Perwira Tinggi Yanma Polri.
Penggantinya adalah Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.
Posisi Kepala Biro Pertanggungjawabaan Profesi Divisi Propam Polri kemudian diisi Kombes Agus Wijayanto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Biro Pertanggungjawbaan Profesi Divisi Propam Polri.
Saat ini, ruangan khusus tempat menahan 4 perwira Polri dijaga ketat oleh anggota Provost. Biro Provost adalah satu dari tiga suborganisasi Propam Polri. Dua lainnya adalah Biro Wabprof dan Biro Paminal.
"Tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (6/8/2022).
Melansir akun Instagram @provospolri, tugas Provost adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin, serta memelihara tata tertib anggota Polri.
Artikel ini disarikan dari berita TribunJakarta.com dan Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Masuk Daftar 3 Jenderal Dimutasi Imbas Kasus Brigadir J, Ini Para Penggantinya; dan Diamankan Demi Keselamatan, Siapa Sosok 4 Perwira yang Terseret Dugaan Rekayasa Kasus Brigadir J