Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Begini Gerak-gerik AKBP Ridwan Soplanit di TKP Pembunuhan Brigadir J Sampai Dicopot Kapolri

AKBP Ridwan Soplanit bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Wartakota
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Terkini, Ridwan Soplanit dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri karena diangfgap telah tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 

15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Ferdy Sambo Langgar Kode Etik

Terkini, AKBP Ridwan Soplanit dan beberapa perwira lainnya disusul Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga dalam pemeriksaan Irsus.

Hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi menyatakan Ferdy Sambo diduga telah bertindak tidak profesional.

Kini, Ferdy Sambo tengah ditempatkan di tempat khusus di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Pernyataan soal pelanggaran Ferdy Sambo itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan disiarkan secara langsung melalui Instagram (@divhumasPolri).

Awalnya Dedi menjelaskan bahwa ada dua tim besar bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak mengurus kasus pembunuhan Brigadir J.

Yang pertama adalah Tim Khusus (Timsus) yang tugasnya melakukan pembuktian ilmiah.

Sementara tim kedua adalah Inspektorat Khusus (Irsus) yang fokus terhadap pelanggaran kode etik pada penanganan kasus Brigadir J.

Dalam hal Ferdy Sambo, yang menyatakannya telah melakukan pelanggaran profesionalitas adalah Irsus.

Dedi menyebut, dasar penetapan Ferdy Sambo melanggar kode etik adalah keterangan 10 saksi dan sejumlah bukti.

Namun, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi dan apa saja bukti tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus (pengawasan pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo), yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri."

"Dari hasil pemeriksaan wasriksus atau Irsus (inspektorat khusus) terkait masalah peristiwa tersebut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi," papar Dedi.

Dedi menjelaskan, pelanggaran Ferdy Sambo adlah tekait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak lain rumah dinasnya semasa jabat Kadiv Propam.

Ferdy Sambo kini tengah ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."

"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved