Derita Penyakit Ini dan Harus Disuntik 2 Kali Sehari, Roy Suryo Minta Agar Jadi Tahanan Kota

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Tayang:
Warta Kota/Tribunnews
Mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo tampak didorong kursi roda hingga dipapah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jumat (22/7/2022) malam. Sebelumnya, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/8/2022).

Penahanan Roy Suryo dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.

Baca juga: Postingan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi Berujung Bui Buat Pakar Telematika Roy Suryo

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Pitra menambahkan, alasan kliennya mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan khusus.

Menurut Pitra, kliennya memerlukan perawatan khusus berdasarkan riwayat kesehatan yang dialami Roy Suryo.

"Kita ketahui, Pak Roy Suryo memiliki Riwayat penyakit diabetes. Jadi mesti disuntik insulin 2 kali dalam sehari," jelas Pitra.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.

Baca juga: Bantah Bedakan Penanganan Hukum Roy Suryo dan Holywings, Polisi: Keputusan Di Tangan Penyidik

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

Baca juga: Malam Ini Ditahan, Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Tak Pakai Penyangga Leher

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved