Postingan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi Berujung Bui Buat Pakar Telematika Roy Suryo

Zulpan mengatakan, penyidik memutuskan menahan mantan Menpora Roy Suryo karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta/Kompas
pakar telematika Roy Suryo tampak didorong kursi roda hingga dipapah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jumat (22/7/2022) malam. Sebelumnya, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam.

Roy Suryo ditahan penyidik selaku tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di media sosial.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Kondisi Roy Suryo saat ditahan sudah sehat dan tidak lagi memakai penyangga di leher seperti pemeriksaan pekan lalu.

Roy Suryo sempat mengalami kelelahan saat menjalani pemeriksaan hingga harus dibantu menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu.

Baca juga: Roy Suryo Asyik Touring Meski Berstatus Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi: Masyarakat Menilai

Zulpan mengatakan, penyidik memutuskan menahan mantan Menpora Roy Suryo karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sekadar informasi, Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

Baca juga: Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo

Atas hasil itu, pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved