Postingan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi Berujung Bui Buat Pakar Telematika Roy Suryo
Zulpan mengatakan, penyidik memutuskan menahan mantan Menpora Roy Suryo karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
Editor:
Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta/Kompas
pakar telematika Roy Suryo tampak didorong kursi roda hingga dipapah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jumat (22/7/2022) malam. Sebelumnya, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
Berita Terkait