Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Seorang Diri di Ruangan Khusus Mako Brimob, Beda dengan 4 Polisi Lain
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob adalah buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan seorang diri di ruangan khusus selama 30 hari ke depan.
Hal itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu (7/8/2022).
"(Ferdy Sambo ditempatkan di ruangan khusus) sendiri. 30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi.
Baca juga: Nasib AKBP Ridwan Soplanit Bisa Seperti AKBP Brotoseno? Jenderal Ini Singgung Soal Tempat Khusus
Sementara itu, lanjut Dedi, 4 anggota Polri yang juga diduga melanggar etik dalam kasus ini ditempatkan di Provost.
"4 orang Pamen dan Pama di Provost," ungkapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo diduga melanggar etik karena tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu malam.

Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya hingga dinilai menghambat penyelidikan.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ucap Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Sebelum dicopot, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.
Sementara itu, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.