Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Seorang Diri di Ruangan Khusus Mako Brimob, Beda dengan 4 Polisi Lain
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Bharada E Tersangka
Sementara, dari sisi Timsus, seorang tersangka telah ditetapkan, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Bharada E disangkakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan juncto pasal 55 serta 56 KUHP.
"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara, saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi juga membeberkan saksi dan barang bukti yang diperiksa untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Total, ada 42 saksi dari berbagai unsur, termasuk dari para ahli.
Baca juga: Bharada E Spesial dari Ajudan Sambo yang Lain di Kasus Brigadir J, Ucapan Susno Duadji Terbukti?
"Penyidik udah melakukan pemeriksaan kepada 42 orangs saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensi, IT forensi dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan ada sejumlah barang bukti, baik berupa alat telekomunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Andi.
Seperti diketahui, dugaan awal, dari pihak kepolisian, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Fedy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas karena baku tembak dengan Bharada Eliezer atau E di dalam rumah dinas tersebut.
Pemicu dari baku tembak karena Brigadir J disebut melecehkan istri Fedy Sambo.

Namun di sisi lain, pihak keluarga Brigadir J meragukan kronologi tersebut.
Lewat kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan pada kematian Brigadir J yang disebut karena baku tembak itu.
Pasalnya, terdapats ejumlah luka yang bukan hasil tembakan pada tubuh Brigadir J.
Terkini, usai autopsi ulang, Kamaruddin mengungkapkan, adanya luka tembak dari belakang kepala.
Hal itu mematahkan asumsi baku tembak yang berhadap-hadapan.