Ternyata Mobil Pelat RFH Pakai Strobo Tabrak 2 Polisi di Jaksel dan Jakut, Mobil TNI Ikut Diserempet
Pengendara mobil Daihatsu Terios berpelat RFH ternyata tabrak dua polisi dan seorang TNI di jalan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pengendara mobil Daihatsu Terios pelat RFH ternyata tak hanya menabrak seorang anggota polisi dari Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Setelah menabrak Briptu G di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pengendara Terios berinisial JFA (21) juga menabrak Briptu MC di pintu Tol Kebon Bawang, Jakarta Utara.
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) siang.
"Di pintu Tol Kebon Bawang kemudian menabrak kendaraan dinas PJR dengen nomor 12743-VII yang dikemudikan oleh Briptu MC yang sedang memberhentikannya," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Edy mengungkapkan, dalam peristiwa itu Briptu MC mengalami luka di bagian tangan. Sedangkan Briptu G luka memas di dada.
Baca juga: Komplit, Ternyata Mobil Berpelat RFH dengan Strobo Tabrak Mobil Polisi dan TNI Juga
"Briptu MC mengalami luka di tangan kanan. Briptu G luka memar di dada dan luka pada betis kaki kanan. Dibawa ke RS Polri," ujarnya.
Selain itu, pengendara Terios berpelat RFH itu juga menyerempet kendaraan dinas TNI ketika melarikan diri.
"Saat melarikan diri pengendara Terios menabrak ban kiri dari kendaraan Dinas TNI Honda CRV yang berada di depan kendaraan dinas PJR," ungkap Edy.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno anggotanya yang ditabrak mobil pelat RFH tengah melakukan tugas patroli rutin.
Anggota polisi itu mencurigai mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH. Sebab, mobil berpelat rahasia itu melaju dengan menggunakan strobo.
Polisi kemudian berniat memberhentikan mobil tersebut dengan tujuan melakukan penindakan.
"Kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri, TNI itu boleh. Kalau mobil (pelat) rahasia itu tidak boleh strobo," jelas Sutikno.
Namun, mobil pelat RFH itu malah menabrak anggota polisi dan kabur saat hendak diberhentikan.
Anggota polisi lainnya kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
"Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus diberhentikan mobil tersebut, kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara. Sekarang diamankan di Gakkumi," ujar Sutikno.
