Anies Tak Berkutik, Pergub Penggusuran Peninggalan Ahok Tak Bisa Dicabut hingga Akhir Jabatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS Dany Permana / KOMPAS.com Ghinan Salman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahok - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah yang menyebut pencabut Pergub Nomor 207/2016 baru bisa dilakukan tahun depan.

Sedangkan, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Sebagai informasi, Pergub 207/2016 berisi tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Baca juga: Anies Baswedan Dapat Desakan Serius, Pergub Penggusuran Paksa Peninggalan Ahok Diminta Dicabut

Aturan ini merupakan peninggalan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok kerap menggunakan aturan ini untuk melakukan penggusuran paksa.

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Tribunnews/sumber lain)

Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur Anies Baswedan pun didesak untuk segera mencabut Pergub penggusuran ini.

Walau demikian, ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum mencabut atau merevisi aturan peninggalan Ahok ini.

Kajian terkait urgensi pencabutan atau revisi terhadap Pergub tersebut pun harus dibuat Pemprov DKI.

Sebab, pembentukan Pergub yang baru harus melalui asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk menyusun, mencabut, atau mengubah suatu peraturan harus ada perencanaan. Kalau tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kemendagri," ujarnya.

Yayan pun menyebut, evaluasi terhadap aturan ini pun baru dilakukan Pemprov DKI berdasarkan masukan dari masyarakat.

"Kalau ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved