Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
30 Menit Pertemuan Menentukan Soal Percakapan Grup WhatsApp di Kasus Brigadir J Semakin Terang
Komnas HAM melakukan 30 menit pertemuan dengan tim Siber dan penyidik Polri membahas percakapan grup WhatsApp Brigadir J.
"Yang ini nggak kalah pentingnya dan ini kalau bagi Komnas HAM ini sangat penting itu adalah soal constraint waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi.
Itu juga terukur dari hasil pendalaman kami dalam 10 HP tersebut.
Jadi constraint waktunya terkonfirmasi, substansinya juga terkonfirmasi," kata Anam.

Anam mengatakan hal tersebut membuat peristiwa terkait tewasnya Brigadir J semakin terang.
"Ini yang membuat posisi kami melihat proses penanganan kasus Brigadir Yosua ini semakin lama semakin terang benderang," kata Anam.
Namun demikian, Anam mengaku tidak bisa mengungkapkan identitas ponsel dan identitas pemilik ponsel tersebut.
Ia mengatakan hal tersebut karena pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi dengan bahan-bahan yang telah didapatkan Komnas HAM sebelumnya.
"Kalo pertanyaannya itu HP siapa merek apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kita sinkronisasi dengan bahan-bahan yang sebelumnya kami dapat. Sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu HP-nya siapa, merek apa, jenisnya apa, dan sebagainya," kata Anam.
Komnas HAM periksa istri Ferdy Sambo pekan depan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mengagendakan permintaan keterangan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri akan dimintai keterangan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya menyangkut kasus tewasnya Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kasus Brigadir J Bakal Tuntas Hari Ini, Kamaruddin Sindir Kubu Pelaku Salah Rancang Skenario
Ia mengatakan saat ini agenda permintaan keterangan tersebut sedang dalam proses.
"Sedang dalam fixasi. Tapi hampir fix. Insya Allah dalam minggu ini kita akan bertemu (Putri Candrawathi)," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).
Namun demikian, kata Taufan, pihaknya harus menghormati hak Putri sebagai terduga korban kekerasan seksual.
Sesuai dengan standar hak asasi manusia, kata dia, pihaknya akan menunggu kesiapan Putri berdasarkan keterangan ahli psikologi klinis yang mendampinginya.