Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Aksi Jahat Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Terungkap, Peran Bharada E & Bripka RR Akhirnya Terjawab

Terungkap peran dari Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta
Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J. Apa motifnya? Terungkap peran dari Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap peran dari Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung mengumumkan penetapan tersangka Kadiv Provam Polri nonaktif Ferdy Sambo.

Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bila Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo, memiliki peran tersendiri.

Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Pistol Brigadir J Tembak Dinding Berkali-kali, Kapolri: Kesan Tembak-menembak

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar Kompas TV)

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA)

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved