Awas! Perusahaan di Jakarta yang Pakai Air Tanah Bisa Kena Sanksi: Teguran hingga Cabut Izin Usaha
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang nekat menggunakan air tanah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022) - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang nekat menggunakan air tanah.
Tak hanya itu, untuk meminimalisir penggunaan air tanah, PAM Jaya menargetkan pada tahun 2030 mendatang bisa melayani 100 persen cakupan air bersih warga Jakarta.
"Perluasan coverage air minum hingga mencapai 100 persen pada tahun 2030, antara lain melalui : pengurangan Non Revenue Water (NRW), pembangunan SPAM Regional maupun SPAM dalam lingkup internal DKI Jakarta, antara lain di Kali Pesanggrahan, Ciliwung, dan lain-lain, yang sudah dibangun adalah IPA Hutan Kota berkapasitas 500 lps dengan area layanan pada area pesisir sisi barat," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda