Awas! Perusahaan di Jakarta yang Pakai Air Tanah Bisa Kena Sanksi: Teguran hingga Cabut Izin Usaha
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang nekat menggunakan air tanah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang nekat menggunakan air tanah.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI.
"Silakan kalau ada gedung kantor yang (menggunakan air tanah), tentu ada sanksinya ya. Silakan nanti disampaikan kepada kami," ujarnya di lokasi, Selasa (9/8/2022).
Pria yang akrab disapa Ariza menyebutkan sejumlah sanksi yang bisa menjerat perusahaan tersebut.
Di mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha bila terus membandel.
Baca juga: Pemakaian Air Tanah di Jakarta Tinggi, PAM Prediksi 90 Persen Wilayah Ibu Kota Tenggelam Tahun 2050
"Nanti petugas kami (cek ke lapangan). Sanksinya macam-macan ya mulai dari peneguran sanksi sampai juga pencabutan," bebernya.
Diwartakan sebelumnya, pembahasan mengenai Jakarta tenggelam kembali mencuat.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengungkapkan prediksi 90 persen wilayah Jakarta di tahun 2050 mendatang bakal tenggelam imbas penggunaan air tanah.
Pasalnya, penggunaan air tanah di ibu kota masih sangat besar dan menjadi tantangan tersendiri untuk pihaknya.
"Kemudian ada beberapa isu yang juga menjadi salah satu juga menjadi bagian dari tantangan PAM Jaya di mana penurunan atas muka dari tanah itu sendiri dilansir oleh BBC, di mana Jakarta yang kemudian saat ini akan bisa tenggelam dalam waktu yang tidak lama lagi."
"Ketika memang ini terus berlangsung dan prediksinya di tahun 2050 diprediksikan 90 persen dari wilayah Jakarta terutama di bagian utara itu akan bisa juga kemudian tenggelam," ujarnya dalam acara konsultasi publik rencana kerja sama pengembangan SPAM di Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dihubungi terpisah, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Afan Adriansyah mengungkapkan ada berbagai upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah hal ini.
"Strategi yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai RPJMD 2017-2022, yakni pembangunan tanggul pantai di pesisir Jakarta, kolaborasi dengan Kementerian PUPR.
Baca juga: Mulai 2023, PAM Jaya Bakal Distribusikan Air Langsung Minum dari Sungai Ciliwung
Saat ini telah terbangun tanggul pantai antara lain di Kamal Muara, Muara Baru, Cilincing, dan lain-lain," ungkapnya.