Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Diperintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Bharada E Dipastikan Bakal Bebas dari Jeratan Hukum?
Ferdy Sambo Tersangka. Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan ada kemungkinan besar Bharada E akan lepas dari jeratan hukum.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran terbukti memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Dalam keterangannya, Sigit mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta adanya peristiwa tembak menembak seperti dalam laporan awal.
Kemudian menurut timsus, peristiwa ini adalah murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Sederet Alibinya Sejak Hari Kejadian
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit.
Sigit menyebut Ferdy Sambo juga dengan sengaja melakukan penembakan ke dinding berkali-kali dengan senjata milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Melihat temuan baru tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan ada kemungkinan besar Bharada E akan lepas dari jeratan hukum.
Meskipun Bharada E yang menembak, ia bisa lepas dari jeratan hukum lantaran diperintah oleh atasan.
Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Pistol Brigadir J Tembak Dinding Berkali-kali, Kapolri: Kesan Tembak-menembak
Mengingat temuan tersebut, pasal yang menjerat Bharada E sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, bisa berubah menjadi Pasal 51 ayat 1.
Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi "orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana."
Asep mengatakan, Bharada E bisa bebas lantaran pada saat kejadian ada perintah jabatan.
"Karena itu perintah jabatan, dia melaksanakan," kata Asep dikutip TribunJakarta.com dari Kompas Tv Live (9/8/2022).
"RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandannya adalah FS. Ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan?" ungkapnya.
