Perusahaan yang Melanggar Perjanjian Kontrak Kerjasama Bisa Terancam TPPU
Pakar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi persoalan perusahaan tambang yang dipolisikan karena diduga melakukan tindakan ilegal.
Editor:
Wahyu Septiana
Tribun Manado
Ilustrasi - Pakar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi persoalan perusahaan tambang yang dipolisikan karena diduga melakukan tindakan ilegal.
Bahkan tambah Suparji, jika penjualan batubara dilakukan di luar kesepakatan dan hanya menguntungkan salah satu pihak, bisa terancam delik pidana.
“Bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan dan jeratan TPPU," ujarnya.
Diketahui, kenaikan harga batubara belakangan ini menjadi penyebab perubahan etika bisnis yang baik.
Banyak pihak berupaya mendulang untung secara ilegal, lantaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) bulan Juni 2022 sebesar 323,91 dolar Amerika per ton. (*)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Pakar Hukum Sebut Perusahaan Melanggar Perjanjian Kontrak Kerjasama Bisa Terancam TPPU