Tarif Ojek Online Naik, Segini Rincian Terbaru untuk Wilayah Jabodetabek

Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat terbitkan aturan tarif ojek online 2022 naik, segini tarif untuk wilayah Jabodetabek. Jadi berapa?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojek online naik, ini rincian tarif untuk Jabodetabek 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada kabar kurang mengenakan bagi para pengguna jasa ojek online atau ojol, tarif ojek online naik mulai Agustus 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online atau ojol.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, terbitnya keputusan tertanggal 4 Agustus 2022 ini secara otomatis menggantikan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," ujar Hendro.

Baca juga: Bikin KTP Hingga Akta di Tangsel Kini Bisa Pakai Ojek Online, Begini Caranya

Rincian tarif ojek online terbaru

Rincian batas tarif atas dan tarif bawah ojek online berbeda, tergantung zonasi masing-masing.

Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga yakni:

- Zona I, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.

- Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Baca juga: Berswafoto di Pameran Alutsista, Pengemudi Ojol ini Harap Putranya Jadi Prajurit TNI

- Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojek online naik, ini rincian tarif untuk Jabodetabek
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojek online naik, ini rincian tarif untuk Jabodetabek (Tribunnews.com)

Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Hendro menjabarkan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang dia.

Tujuan evaluasi tersebut, demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.

Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.

"Perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tutur Hendro.

Perusaahan diimbau menyesuaikan tarif

Hendro menuturkan, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Berkenaan dengan penerbitan aturan terbaru, pihaknya pun mengimbau agar perusahaan penyedia layanan ojek online untuk segera menyesuaikan tarif.

"Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya," terang dia.

Keterangan Hendro, komponen pembentuk tarif ojek online terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra.

Sementara itu, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi sebesar 20 persen.

Merujuk lampiran Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022, terdapat biaya jasa.

Biaya jasa tersebut, menurut Hendro, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung atau biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved