Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Siapa Para Jenderal Pengadilnya di Sidang Kode Etik?
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, siapakah para jenderal yang bakal mengadilinya di sidang kode etik?
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Sebagai seorang perwira tinggi bintang dua, Ferdy Sambo tentu harus diperiksa oleh perwira tinggi berpangkat setara atau lebih tinggi.

Hal itu sesuai bunyi pasal 42 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022.
"Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga Pelanggar," bunyi pasal 42 ayat (3).
Pada pasal 43 ayat (1) diterangkan juga siapa-siapa saja yang bisa menjadi anggota KKEP dan mengadili perwira tinggi.
"Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira tinggi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Ketua : Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Perwira tinggi Polri;
b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan
c. Anggota : Perwira tinggi Polri."
Berdasarkan pasal 43 tersebut, maka pengadil pada sidang kode etik Ferdy Sambo adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Untuk huruf c, perwira tinggi yang dimaksud bisa siapa saja, namun bisanya diisi Kadiv Hukum Polri atau Kadiv Propam Polri.
Sosok Komjen Agung Budi Maryoto
Komjen Agung Budi Maryoto menjabat sebagai Irwasum Polri sejak 1 Mei 2020.
Diberitakan Tribunnews.com, sebelum menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada 2019.
Penunjukannya sebagai Kabaintelkam oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, membuat pangkatnya naik dari Irjen atau bintang dua menjadi Komjen atau bintang tiga.

Agung Budi Maryoto resmi menyandang pangkat Komjen pada 29 Mei 2019.