Gembong PDIP Sebut Anak Buah Anies Baswedan Beri 3 Jaminan Buntut Dugaan Intoleransi di Sekolah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengungkap hasil rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan intoleransi di sekolah negeri.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkap hasil rapat antara pihaknya dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri.
Sekiranya ada tiga hal yang didapat dari pertemuan tersebut.
"Alhamdulillah tadi dari penjelasan Bu Kadis kita mendapatkan tiga jaminan ya. Jaminan pertama bahwa Dinas Pendidikan Jakarta menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah. Kedua ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah, dan disamping itu juga ada jaminan bahwa kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah bisa tercapai dengan baik," ungkapnya di Gedung DPRD DKI, Rabu (10/8/2022).
"Dan, jaminan dari kepala dinas tadi, ketika ada pelanggaran dari aparatur Pemprov DKI bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan maka kepala dinas akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan," sambungnya.
Ketiganya pun, lanjut Gembong, bisa menjadi jaminan lanjutan bagi dunia pendidikan di Jakarta.
Baca juga: Marak Dugaan Kasus Intoleransi di Sekolah Negeri, PDIP: Beli Seragam di Koperasi Aja Ditanya Agama
Pasalnya, bila terjadi intoleransi di lingkungan sekolah, maka oknum yang terlibat bakal mendapatkan sanksi yang sesuai.
"Tadi sudah saya sampaikan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas pendidikan tok, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama agar dunia pendidikan Jakarta kita harapkan mampu menjadi laboratoriumnya keberagaman di DKI Jakarta. Ketika ditemukan pelanggaran, sebagaimana dilaporkan oleh fraksi pasti tadi jaminan dari kepala dinas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada," paparnya.
Sebagai informasi, tiga jaminan yang disebutkan Gembong ini disimpulkan langsung dari pemaparan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana saat rapat digelar.
Meski tak spesifik, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu menyebutkan langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya perihal intoleransi di sekolah, termasuk dugaan pemaksaan memakai jilbab di sekolah.

Nahdiana menjelaskan, untuk pemakaian seragam sekolah sudah jelas diatur dalam regulasi.
Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 Pakaian Seragam Sekolah yang diturunkan dalam Pergub DKI Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
"Bicara seragam sekolah kami mengacu kepada Peraturan Menteri 45/2014, diturunkan ke Pergub 178/2014 bahwa disini tidak ada tulisan wajib, tidak ada satu pun yang menuliskan wajib. Di peraturan ini pakaian seragam ini terdiri dari pakaian seragam nasional, pramuka dan pakaian khas sekolah. Jenis modelnya pakaian seragam ini untuk peserta didik putra dan putri dan pakaian seragam muslimah," ujarnya.
Adanya dugaan ini pun membuat pihak Disdik DKI Jakarta mengambil tindak. Satu diantaranya dengan menginstruksikan jajaran Kasudin Pendidikan untuk memahami regulasi tersebut.
Baca juga: Fraksi PDIP Beberkan 10 Sekolah Negeri di Jakarta Diduga Lakukan Intoleransi, Berikut Daftarnya
"Ini secara regulasi sudah aman. Namun kami juga tidak menutup. Kami terbuka di dalam pelaksanaannya, ini ada beberapa yang menjadi tanggung jawab kami memastikan harus semuanya paham ini, di sekolah itu kewajibannya memasang, di depan sekolah memasang model seragam. Berarti kami ditanya pembinaannya setelah banyak case seperti ini, saya langsung instruksikan kepada jajaran kasudin pastikan di sekolah paham ini, memahami ini karena aturan jelas," ungkapnya.