Petugas PPSU Aniaya Kekasih
Soal Pasukan Oranye Aniaya Pacar, DPRD DKI: Jangankan PPSU, Polisi Bintang Dua Saja Kena Pidana Kok
Anggota DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar menyoroti kasus petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat yang tega menendang dan melindas kekasihnya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Sudah diproses, kita arahkan ke tersangka," kata Supriadi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Supriadi menjelaskan, Zulpikar disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"(Pelaku dijerat) Pasal 351 KUHP," ujar dia.
Video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infocipete.
Dalam video tersebut, Zulpikar menganiaya korban secara brutal.
Pelaku menendang wajah korban sekaligus kekasihnya Eti yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka dengan menggunakan dengkul, lalu menjambak rambut korban.
Tak lama setelahnya, pelaku menaiki sepeda motor dan melindas korban. Di sisi lain, korban tidak melakukan perlawanan dan terlihat pasrah.
Belakangan diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Keduanya sudah menjalin hubungan selama satu tahun.