Anies Baswedan Resmi Terbitkan Aturan Tarif Integrasi Transjakarta - MRT - LRT Jadi Rp10 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT.
Ketentuan soal tarif integrasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.
Aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 ini menetapkan tarif integrasi sebesar Rp10.000.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan Transjakarta, MRT, dan/atau LRT dengan plafon tarif Rp10.000," demikian isi aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (11/8/2022).
Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Wagub Ariza Ajak Masyarakat Naik Transjakarta: Harganya Murah dan Terjangkau
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.
Tarif maksimal Rp10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya," ucapnya.
Masyarakat Jakarta Bisa Hemat Bertransportasi
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa diterapkan pada bulan Agustus 2022.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat berada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022) kemarin.
Bila sudah diterapkan, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT bakal bisa ditekan.
Dengan tarif integrasi yang diusulkan sebesar Rp10 ribu, maka masyarakat bisa menghemat hingga Rp7.500.
Baca juga: Tarif Integrasi JakLingko Terganjal Persetujuan DPRD DKI, Ini Kata Wagub Ariza
Oleh sebab itu, hal ini terus digodok Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan serangkaian rapat untuk mendapatkan persetujuan pihak DPRD DKI, sebelum sampai ke eksekutif hingga akhirnya diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub).