Kabar Gembira, Tarif Integrasi Transjakarta-LRT-MRT jadi Rp10 Ribu, Simak Cara Menikmatinya!

Pertama, masyarakat yang ingin menikmati layanan tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 10 ribu ini diwajibkan untuk mendownload aplikasi

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan peraturan penerapan besaran tarif integrasi layanan angkutan umum massal yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya Rp10.000. 

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan Transjakarta, MRT, dan/atau LRT dengan plafon tarif Rp10.000," demikian isi aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (11/8/2022).

Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.

Baca juga: KAI Hadirkan Tiket Promo Merdeka, Harga Tiket 26 Kereta Api dari Jakarta Mulai Rp 17 Ribu

Tarif maksimal Rp10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved