Kabar Gembira, Tarif Integrasi Transjakarta-LRT-MRT jadi Rp10 Ribu, Simak Cara Menikmatinya!

Pertama, masyarakat yang ingin menikmati layanan tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 10 ribu ini diwajibkan untuk mendownload aplikasi

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan peraturan penerapan besaran tarif integrasi layanan angkutan umum massal yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya Rp10.000. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT dan berlaku mulai hari ini, Kamis (11/8/2022).

Ketentuan soal tarif integrasi ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Tarif integrasi tiga moda transportasi, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya Rp10.000.

Lantas bagaimana cara menikmatinya layanan integrasi ini?

Melalui Instagram @jaklingkoindonesia, cara penggunaan layanan integrasi ini dibagikan.

Pertama, masyarakat yang ingin menikmati layanan tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 10 ribu ini diwajibkan untuk mendownload aplikasi JakLingko atau Jak Lingko App di Playstore.

"#TemanJakLingko, mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta HANYA melalui aplikasi JakLingko ," bunyi caption tersebut, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Anies Baswedan Resmi Terbitkan Aturan Tarif Integrasi Transjakarta - MRT - LRT Jadi Rp10 Ribu

Nantinya, pengguna tarif integrasi ini bakal menggunakan kartu khusus.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ticketing pada angkutan umum terintegrasi, yakni moda transportasi Transjakarta, LRT dan MRT bakal menggunakan account base ticketing.

Aktivitas Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta saat akan berhenti di stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).  Dinas Perhubungan DKI Jakarta lakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan, mulai dari depan LTC Glodok sampai dengan simpang Kota Tua.
Aktivitas Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta saat akan berhenti di stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020). Dinas Perhubungan DKI Jakarta lakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan, mulai dari depan LTC Glodok sampai dengan simpang Kota Tua. (Tribunnews/JEPRIMA)

Anak buah Gubernur Anies ini menjabarkan, sistem ticketing ini menggunakan chip base.

"Bahwa akan ada perubahan menjadi account base ticketing untuk seluruh layanan tiket angkutan umum, yang sebelumnya chip base jadi account base ticketing. Dan, dengan account base ticketing ini kami kembangkan, artinya identitas pelanggan, akan terpotret," lanjutnya.

Sementara untuk sistem pembayarannya, bakal beralih menjadi face recognition.

Adanya pengenal wajah ini bakal memudahkan petugas mengungkap pelaku pelecehan seksual di transportasi publik.

"Sehingga jika ada pelanggan yang melakukan pelecehan seksual, langsung ter-record wajahnya. Dengan pola itu akan sangat mudah diidentifikasi oleh rekan-rekan Transjakarta dan otomatis larangannya langsung bisa dilakukan," paparnya.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Wagub Ariza Ajak Masyarakat Naik Transjakarta: Harganya Murah dan Terjangkau

Sebagai informasi, aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 ini menetapkan tarif integrasi sebesar Rp10.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved