Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Mencak-Mencak Takut Bharada E Dipelet hingga Dibom, Deolipa Yumara Semprot LPSK: Anda Lambat!

Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mencak-mencak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat memberi keterangan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Kini Deolipa mencak-mencak ke LPSK karena Bharada E belum juga dibrikan perlindungan untuk kasus pembunuhan Brigadir J. 

Secara prosedur LPSK memiliki waktu 30 hari kerja untuk mengkaji permohonan justice collaborator Bharada E lalu memberikan rekomendasi terkait perlindungan.\

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC. Bukan hanya soal keselamatannya, tetapi menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," tuturnya.

Edwin mengatakan bila pengajuan justice collaborator disetujui, Bharada E akan menjadi terlindung dan mendapat perlakuan khusus sejak perkara masih di tingkat penyidikan.

Yakni pemisahan berkas perkara dan tempat penahanan dengan pelaku lain, di persidangan tidak perlu hadir secara langsung, mendapat keringanan vonis, dan mendapat remisi ketika menjadi napi.

"Bahkan UU menyebutkan hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK. Karena bahasa UU itu halus jadi tidak bisa pake kata perintah, karena ini sesama lembaga," lanjut Edwin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved