Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Susno Duadji Ingatkan LPSK Soal AC di Dekat Bharada E, Mantan Petinggi Parpol Ini Nyaris Jadi Korban

Bukan tanpa alasan Mantan Kabareskrim Susno Duadji meminta LPSK untuk memantau AC atau pendingin ruangan di sekitar Bharada E.

Kolase Tribun Jakarta
Mantan Kabareskrim Susno Duadji meminta LPSK untuk memantau AC atau pendingin ruangan di sekitar Bharada E. 

Berkat kesigapan pendukungnya, orang tersebut berhasil ditangkap. Sedangkan dua temannya melarikan diri.

Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku hendak memasukkan racun ke AC yang terhubung ke kamar pribadi Anas Urbaningrum.

Pria tersebut sempat dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diperiksa dan diambil data-datanya.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Membunuh Tak Boleh Didengar Bocil, Keluarga Kenang Momen Brigadir J Bareng Kekasih

Namun pihak Anas merasa iba dan lalu memilih melepaskan orang tersebut.

Honggo juga membenarkan informasi itu. Menurutnya, pria tak dikenal itu tidak membawa identitas sedikit pun.

"Ia lalu diinterogasi ditanya-tanya asal usul dan apa pekerjaannya. Dia mengaku keluarganya berasal dari Jawa Tengah," ujar Honggo.

Tak hanya itu, oknum tersebut mengaku sebagai suruhan dari instansi tertentu.

"Ngakunya dari instansi yang terkenal lah," jelas Honggo.

Setelah diinterogasi dan diserahkan polisi, pria tersebut dilepas.

Proses Justice Collaborator Kasus Brigadir J Dimulai, LPSK Gerak Temui Bharada E hingga Bareskrim

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan Bharada E secara langsung pada Selasa (9/8/2022).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan kedatangan pihaknya tersebut untuk proses justice collaborator yang diajukan Bharada dalam kasus penembakan Brigadir J.

"LPSK sekarang masih berada di Bareskrim untuk bertemu penyidik dan tentu bertemu Bharada E, hasilnya nanti kita tindaklanjuti," kata Rully di kantor LPSK, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya LPSK memang telah bertemu Bharada E secara langsung, namun kala itu untuk keperluan pengajuan permohonan perlindungan saat E masih berstatus sebagai saksi.

Sementara kali ini posisinya ketika Bharada E sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dan terdapat perubahan keterangan yang perlu dipastikan.

Baca juga: Temui Penyidik, LPSK Mau Pastikan Bharada E Bukan Dalang Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved