Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ngaku Disogok Orang yang Diduga Suruhan Ferdy Sambo, Satpam Komplek: Dia Bilang Jangan Dibuka
Ia dibayar untuk melakukan penutupan seluruh portal kompleks yang mengarah ke rumah mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Terkait kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemeriksaan dilakukan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8).
Selain memeriksan Sambo, penyidik juga memeriksa asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap KM dilakukan di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucapnya.
Polisi juga memeriksa satu penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro ini dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Irsus agendanya hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Hingga kemarin polisi sudah memeriksa 31 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 31 orang itu, 11 di antaranya ditahan di tempat khusus.
Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus. 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.
Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP). "Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.