Cerita Kriminal

Dendam Membara, Pria Ini Nyamar Jadi Kurir Todong Penghuni Rumah di Cilincing Pakai Pisau Sangkur

Dendam lama masih membara, Aditya nekat mengancam beberapa penghuni rumah usai berpura-pura menjadi seorang kurir yang hendak mengantarkan paket.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Aditya Wisnu Sugiarto (43), pelaku penodongan di rumah kakak iparnya di Cilincing, Jakarta Utara. Dendam lama masih membara, Aditya nekat mengancam beberapa penghuni rumah usai berpura-pura menjadi seorang kurir yang hendak mengantarkan paket. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Seorang pria bernama Aditya Wisnu Sugiarto (43) ditangkap aparat Polsek Cilincing setelah melakukan penodongan di rumah mantan kakak iparnya di Kompleks Wali Kota, Jalan Gelatik, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Jumat (12/8/2022) kemarin.

Aditya nekat mengancam beberapa penghuni setelah berpura-pura menjadi seorang kurir yang hendak mengantarkan paket ke rumah tersebut.

Pelaku yang merupakan warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat awalnya datang ke rumah korban dengan membawa sebuah kardus yang di dalamnya berisi kursi kayu.

Kemudian dirinya ditemui oleh asisten rumah tangga beserta anak dari kakak iparnya yang sedang berada di rumah tersebut.

Setelah para penghuni rumah menerima kardus yang dibawa pelaku, tiba-tiba Aditya menyelonong bermaksud mencari kakak iparnya.

Baca juga: Pura-pura Dorong Motor, Gangster Pelaku Curanmor di Cilincing Ditangkap Polisi

Karena kakak iparnya tak ada di rumah, Aditya lantas meminta para penghuni rumah untuk menunjukkan di mana orang yang dicarinya itu.

Dengan gelap mata pelaku yang membawa senjata tajam langsung mengayunkan pisau sangkurnya ke arah para penghuni rumah.

Ilustrasi Pencurian Rumah.
Ilustrasi . (Tribun Lampung)

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, pelaku juga mengancam para penghuni rumah sembari tetap menggenggam pisau sangkurnya di tangan kanan.

"Pelaku mengarahkan pisau sangkurnya ke arah dada dan leher korban dengan jarak sekitar 30 sentimeter," kata Alex di kantornya, Sabtu (13/8/2022).

"Saat itu korban yang panik langsung berteriak meminta bantuan," sambungnya.

Teriakan para korban dari dalam rumah lantas didengar warga setempat.

Akhirnya, warga memasuki tempat kejadian perkara dan bersama-sama dengan korban mengamankan pelaku yang masih ada di dalam ruang tamu rumah tersebut.

Setelah bisa diamankan oleh warga setempat, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Jambret Handphone Menyasar Wanita di Cilincing

Hasil interogasi, pelaku nekat menodong penghuni rumah menggunakan pisau sangkur lantaran kesal dengan kakak iparnya yang beberapa tahun lalu sempat melaporkannya ke polisi.

"Jadi ada penggelapan mobil yang sudah dilaporkan oleh kakak iparnya dua tahun yang lalu. Tujuan pelaku datang ke rumah itu untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelas Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam.

Saat ini pelaku terancam 10 tahun penjara dan sudah mendekam di tahanan Mapolsek Cilincing.

Sementara itu, polisi memastikan bahwa tidak ada yang terluka dari kasus penodongan ini.

"Tidak ada korban yang sampai terluka hanya dilakukan ancaman dan penodongan saja," tutup Alex.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved