Anies Baswedan Ingkar Lagi? Pergub Era Ahok Tak Kunjung Dicabut Padahal Masa Jabatan Tinggal 2 Bulan

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal tersisa dua bulan lagi, orang nomor satu di ibu kota itu akan lengser 16 Oktober 2022 mendata

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/sumber lain
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal tersisa dua bulan lagi, orang nomor satu di ibu kota itu akan lengser 16 Oktober 2022 mendata 

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) ancam gelar aksi demonstrasi bila permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta tak digubris.

Sebagai informasi, perwakilan KRMP telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Surat permintaan audiensi ini telah diserahkan ke kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta sekira pukul 10.30 WIB.

Di mana, tujuan dari permintaan audiensi ini untuk menuntaskan dan menagih janji orang nomor satu di DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur  Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi berharap pada Kamis pekan depan atau pada tanggal 11 Agustus 2022, audiensi telah dilakukan.

"Yang pasti, yang kami minta audiensinya kami jadwalkan di Kamis depan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/8/2022).

Ia pun mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa bila pada pekan depan tak jua diaudiensi.

"Kalau tidak ada respon setelah kami follow up, kami bisa jadi rencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini karena  hal ini bukan hal yang dapat dianggap sebelah mata atau diremehkan karena warga Jakarta lagi-lagi kehilangan rumahnya tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah gitu," pungkasnya.

Tagih Janji Anies untuk Cabut Pergub DKI 207/2016

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Pantauan TribunJakarta.com, surat permintaan audiensi ini telah diserahkan ke kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta sekira pukul 10.30 WIB.

Di mana, tujuan dari permintaan audiensi ini untuk menuntaskan dan menagih janji orang nomor satu di DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur  Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menuturkan pada 10 Februari 2022 lalu, KRMP telah mengirimkan Surat Nomor : 01/SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016. 

Kemudian di tanggal 6 April 2022, KRMP telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri langsung oleh Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI.

Kata Jihan, di pertemuan tanggal 6 April 2022 tersebut menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016  bersama dengan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KRMP, serta melakukan  moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait Pergub DKI 207/2016 diputuskan.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved