Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Awal Pekan Ironi Putri Candrawathi: Ditolak LPSK, Bakal Dipolisikan Sampai Timsus Turun Tangan
Awal pekan ini nampaknya bakal menjadi awal ironi bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, laporan percobaan pembunuhan tercatat dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan yang dibuat anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga dihentikan.
Kedua laporan tersebut dihentikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana terjadi pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Dasar laporan polisi itu yang membuat Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK melalui tim penasihat hukumnya pada Kamis (14/7/2022) dalam posisi sebagai korban.

Terancam dipolisikan pasal berlapis
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi karena telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaporan palsu itu terkait dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Dimana dua laporan itu sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan tindak pidana,
"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," kata Kamaruddin, Senin (15/8/2022).
Menurut Kamaruddin pihaknya sudah memberi waktu kepada keluarga Sambo dan kuasa hukumnya untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, lantaran kasus pelecehan seksual yang sebelumnya mereka laporkan tidak terbukti.
Baca juga: Beredar Kabar Kapolda Irjen Fadil Imran Diperiksa Itsus Soal Kasus Brigadir J, Polri Bilang Begini
"Karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf, maka akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari oengaduan laporan palsu, penyebaran berita bohong hingga penghinaan orang mati.
“Mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP, kemudian Pasal 318 KUHP dan Pasal 27 UU ITE. Lalu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221 KUHP, 223 KUHP, kemudian Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat dan Pasal 321 KUHP tentang memfitnah orang mati,” jelas Kamarudin.
"Jadi pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merusak nama baik Brigadir J.
Timsus bergerak ke Magelang
Sementara itu, timsus tengah berada di Magelang, salah satunya rumah Ferdy Sambo di kawasan Cempaka Residence yang berlokasi di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.