Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu
Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Ada apa?
TRIBUNJAKARTA.COM -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi karena telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaporan palsu itu terkait dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Dimana dua laporan itu sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan tindak pidana,
"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," kata Kamaruddin, Senin (15/8/2022).
Menurut Kamaruddin pihaknya sudah memberi waktu kepada keluarga Sambo dan kuasa hukumnya untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, lantaran kasus pelecehan seksual yang sebelumnya mereka laporkan tidak terbukti.
Baca juga: Beredar Kabar Kapolda Irjen Fadil Imran Diperiksa Itsus Soal Kasus Brigadir J, Polri Bilang Begini
"Karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf, maka akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari oengaduan laporan palsu, penyebaran berita bohong hingga penghinaan orang mati.
“Mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP, kemudian Pasal 318 KUHP dan Pasal 27 UU ITE. Lalu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221 KUHP, 223 KUHP, kemudian Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat dan Pasal 321 KUHP tentang memfitnah orang mati,” jelas Kamarudin.
"Jadi pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin.
Baca juga: Alibi Ferdy Sambo Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Bandingkan dengan Wibawa Tukang Becak
Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merusak nama baik Brigadir J.
Selain stigma pelaku pelecehan seksual yang melekat, Brigadir J pada Senin (11/7/2022) tidak dikebumikan secara kedinasan.
Barulah tiga pekan ke depan, usai autopsi ulang yakni Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan dengan terhormat.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Alibi Ferdy Sambo Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Bandingkan dengan Wibawa Tukang Becak
Bareskrim kata Andi juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan terlapor Brigadir J.
Menurut Andi dalam dua kasus tersebut tidak terbukti ada tindak pidana sehingga penyidikannya dihentikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).