Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Lengkapi Penyelidikan, Hari Ini Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Komnas HAM akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (15/8).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com
Komisioner Komnas HAM berencana mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam yang pernah ditempati Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Diketahui, di rumah dinas tersebut Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diduga dibunuh dengan tembakan oleh rekan sesama ajudan, Bharada E, atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (15/8/2022).

TKP pembunuhan itu berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan pers yang diterima, Komnas HAM menyampaikan peninjauan ke TKP dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses," tulis Komnas HAM dalam keterangannya.

"Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30  WIB."

Baca juga: TERKUAK 3 Alasan yang Bikin Deolipa Yumara Tak Lagi Bisa Dampingi Bharada E, Disebut Cari Panggung

Lebih lanjut, Komnas HAM berharap peninjauan langsung ke TKP diharapkan membuat peristiwa ini semakin terang.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Komnas HAM ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya untuk meninjau TKP.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dijumpai awak media di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (8/8/2022).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dijumpai awak media di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (8/8/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"TKP hanya ditinjau saja sama Komnas HAM sebagai bahan laporan. Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol, dan Itsus," ungkap Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irsus telah memeriksa 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.

31 personel Polri itu diduga tidak profesional saat melakukan olah tempat perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J.

Dari 31 personel, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.

Rinciannya yaitu satu Jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.

Baca juga: Timsus ke Magelang Demi Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Kabareskrim: Hanya Allah & Mereka yang Tahu

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan, tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J

Sementara itu, tersangka Brigadir RR dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Kolase Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E. Ada peran jenderal bintang tiga, pantas saja Bharada E berani bongkar Ferdy Sambi di kasus kematian Brigadir J.
Kolase Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E. Ada peran jenderal bintang tiga, pantas saja Bharada E berani bongkar Ferdy Sambi di kasus kematian Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga disebut membuat skenario seolah-olah peristiwa di rumah dinasnya adalah kejadian tembak-menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Kabareskrim. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved