Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Soroti 31 Polisi Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Susno Duaji Ungkit Momen 12 Tahun Lalu
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti 31 personel Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti 31 personel Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, kasus ini menjadi penting bukan hanya untuk keadilan bagi korban, namun juga menjadi pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik.
Susno mengatakan kasus Brigadir J bisa menjadi titik balik reformasi bagi Polri.
TONTON JUGA
"Momentum ini kesempatan kapolri untuk memperbaiki (institusi polri)." kata Susno, Senin (15/8/2022) dikutip dari YouTube TvOneNews.
Menurut Susno, rekayasa kasus seperti pembunuhan Brigadir J yang dilakukan personel Polri, bukan pertama kali terjadi.
12 tahun silam, ketika Susno menjabat sebagai Kabareskrim Polri pun kasus serupa pernah terjadi.
Berbeda dengan dulu, kata Susno, sekarang kasus yang melibatkan sejumlah personel Polri dikawal ketat oleh publik.
Sehingga, hal ini justru menjadi bentuk kekuatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Polri Singgung Peran Putri Candrawathi di Insiden Magelang, Bagaimana Bripka RR, Susi & Kuat Maruf?
"Sudah dua kali terjadi momentum geger seperti ini di tubuh kepolisian akibat rekayasa."
"Bagus sekali, rekayasa sekarang itu dipantau oleh publik melalui media sosial, sehingga mendapat tekanan kuat."
"Di era saya 12 tahun yang lalu, saya lah korbannya tapi tidak sekuat ini pantauan publik, nah makannya jangan terulang lagi," katanya.
Lanjut Susno menegaskan momentum ini tepat untuk reformasi Polri.
Baik dari personil, perangkat maupun sejumlah aturan dalam institusi Polri.
Baca juga: Emak-emak Diduga Mencuri Malah Ngancam, Hotman Paris Pasang Badan Bela Pegawai Alfamart: Lawan!
"Sekaranglah waktu yang bagus untuk mereformasi polri, reformasi dari dalam, personilnya kemudian perangkat-perangkat dan aturan-aturan dan sebagainya."