Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kamaruddin Semprot Istri Ferdy Sambo, Pertanyakan Putri Candrawathi Gangguan Jiwa Usai Dipolisikan
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali menyemprot istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali menyemprot istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kali ini perihal kondisi psikologis Putri Candrawathi yang disebutkan ditemukan tanda dan gejala masalah pada kesehatan jiwanya.
Mengenai hal itu, Kamaruddin menuding Putri Candrawathi hanya pura-pura mengalami gangguan jiwa.
"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Pasalnya, kata Kamaruddin, Putri Candrawathi sempat datangi Mako Brimob untuk menemui suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yang sedang ditahan di sana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Diimingi Ferdy Sambo Rp1 Miliar, Uang Rp200 Juta Brigadir J Justru Mengalir ke Pembunuhnya
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga sempat dituding menyuap anak buahnya terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras.
Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras, beber Kamaruddin.

Kamaruddin pun mempertanyakan mengapa justru di saat dirinya melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim barulah istri Ferdy Sambo itu disebut alami masalah pada jiwanya.
"Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," ujar Kamaruddin.
Dipolisikan Kamaruddin
Diketahui, kuasa hukum keluarga Brigadir J telah resmi melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin mengatakan, alasannya melaporkan Putri Candrawathi lantaran istri Ferdy Sambo itu tak kunjung meminta maaf, karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan pihak Putri Candrawathi terhadap mendiang Brigadir J.
Baca juga: Ketahui Ini Gejala Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), Depresi yang Dialami Putri Candrawathi
"Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu, atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga."
"Maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin.
Putri Candrawathi Disebut Alami PTSD
Senin (15/8/2022) kemarin, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut berdasar hasil rapat tujuh pimpinan LPSK terhadap permohonan diajukan Putri pada 14 Juli 2022 lalu.
Pertimbangan LPSK menolak permohonan perlindungan di antaranya karena Bareskrim menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan, dan menyatakan kasus tidak terbukti.
"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
Pasalnya secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada orang berstatus korban dan saksi kasus tindak pidana, yang kasusnya bisa dibuktikan berdasar laporan polisi.
Meski menolak permohonan, LPSK memberikan rekomendasi kepada Putri agar segera mendapatkan penanganan medis dari psikiater untuk memulihkan kondisi mental.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan dari hasil asesmen psikologis dilakukan, Putri mengalami masalah psikologis berupa depresi dan post traumatic stress disorder (PTSD).
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susilaningtias.
LPSK menyarankan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan rehabilitasi medis kepada Putri agar dapat memberikan keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak: Gangguan Jiwa Putri Candrawathi Diskenariokan