Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pakar Hukum Bicara Irjen Fadil Imran di Penanganan Kasus Brigadir J, Beredar Kabar Diperiksa Itsus

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikabarkan diperiksa Inspektorat Khusus atau Itsus terkait penanganan kasus Brigadir J.

Tribun Jakarta
Kolase foto kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memeluk Irjken Ferdy Sambo. Kini beredar kabar Fadil Imran tengah diperiksa Itsus karena terkait kasus pembunuhan Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikabarkan diperiksa Inspektorat Khusus atau Itsus terkait penanganan kasus Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fadil Imran merupakan lulusan Akpol 1995.

Itsus merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa oknum polisi yang diduga melanggar etik dengan menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini sudah ada 63 polisi yang diperiksa Itsus dan 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik karena merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.

Sementara, beberapa pekan sebelumnya, pengamat hukum sudah menyebut nama Irjen Fadil Imran sebagai salah satu orang yang harus bertanggung jawab atas perusakan TKP pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Beredar Kabar Kapolda Irjen Fadil Imran Diperiksa Itsus Soal Kasus Brigadir J, Polri Bilang Begini

Seperti diketahui, TKP pembunuhan Brigadir J berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kata Humas Mabes Polri

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab kabar pemeriksaan Kapolda Metro Jaya.

"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi dikutip dari wartakotalive.com, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir J agar segera dikirim ke Kejaksaan.

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

Sementara, kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pada Kamis (14/7/2022)
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pada Kamis (14/7/2022) (istimewa)

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved