Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pakar Hukum Bicara Irjen Fadil Imran di Penanganan Kasus Brigadir J, Beredar Kabar Diperiksa Itsus

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikabarkan diperiksa Inspektorat Khusus atau Itsus terkait penanganan kasus Brigadir J.

Tribun Jakarta
Kolase foto kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memeluk Irjken Ferdy Sambo. Kini beredar kabar Fadil Imran tengah diperiksa Itsus karena terkait kasus pembunuhan Ferdy Sambo. 

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Baca juga: Si Cantik Ngadu Tentang Ini, Kamaruddin Sebut Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Meledak di Magelang

Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pakar Hukum Bicara

Pengamat hukum yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pernah berbicara bahwa awal mula runyamnya kasus Brigadir J adalah sejak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kala itu, Usman Hamid berbicara di Kompas TV usai penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

"Pertama sedari awal seharusnya ada pertanggungjawaban atas tindakan pertama kali kepolisian terhadap tempat kejadian perkara."

"Misalnya ketika Kadiv Propam melaporkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kapolres jakarta Selatan pasti melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya. Pertanyaannya adalah apa yang dilaporkan, pertanyaan kedua, apa yang diarahkan diperintah Kapolda kepada Kapolres," kata Usman Hamid.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018). ((Kompas.com/YOGA SUKMANA))

Menurut Usman Hamid, Fadil Imran mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan laporan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Lantas apa yang diperintahkan Fadil Imranlah yang harus diketahui publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved