Rumah Potong Ayam Terbesar di Asia Digugat PKPU
PT WMU diduga mengalami kesulitan cash flow sehingga digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT WMU diduga mengalami kesulitan cash flow sehingga digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hal tersebut karena dugaan wanpretasi pembayaran kontrak sejak awal Tahun 2022 kepada PT GKP atas proyek MEP (mechanical electrical plumbing) rumah potong ayam di Wonogiri.
Project Coordinator GKP, Suhendro Saputro menjelaskan bahwa permohonan PKPU merupakan langkah terakhir yang ditempuh karena upaya sebelumnya atas hak pembayaran kontrak kerja tahun 2020.
Dalam kesepakatan final, kedua belah pihak yang mengatur progres pekerjaan bobot dan nilai secara fisik serta administrasinya di tahun 2022, menemui jalan buntu.
"Benar adanya kami dari pihak GKP mengajukan permohonan PKPU terhadap WMU, hal ini disebabkan sebagai langkah terakhir kami karena proses yang telah berlarut-larut melalui pertemuan langsung dan korespodensi via email kepada pihak WMU namun tidak ada kejelasan yang kami terima, hingga kami ajukan permohonan PKPU," kata Suhendro, Rabu (17/8/2022).
Segala bentuk diskusi untuk pengakhiran kerjasama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan ini sudah selesai dari 10 Januari 2022 untuk progres pekerjaan (bobot dan nilai) serta Berita Acara Serah terima (BAST) 1 pekerjaan.
"Maka kami seharusnya sudah menerima 95 persen pembayaran dari total kesepakatan bobot dan nilai pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak," katanya.
Suhendro menekankan, istilah prematur narasi atas gugatan permohonan PKPU yang digunakan oleh pihak WMU sangat tidak tepat.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah
Hal itu karena dari semua administrasi pekerjaan bernilai kontrak di atas Rp 51 miliar itu dokumennya telah selesai disepakati kedua belah pihak.
"Yang ada saat inii justru tidak adalagi perkembangan pembayaran yang jadi kewajiban pihak WMU untuk penyelesaiannya," tegas Suhendro.
Dalam kesempatan yang sama, Suhendro mengklarifikasi pernyataan pihak WMU yang menyebutkan bahwa permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 % dibandingkan dengan total aset dan tidak lebih dari 0,8 % dari total equitas.
Bilapun menganggap nilai itu kecil, sepatutnya WMU mampu menyelesaikan tanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.
"Namun faktanya sisa bobot dan nilai pekerjaan tersebut tidak ada kepastian pembayaran dari pihak WMU hingga kami melakukan permohonan PKPU ini, patut diduga pihak WMU mengalami kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya kepada kami," kata Suhendro.
Sebelumnya Direktur Keuangan WMU, Wahyu Andi Susilo membenarkan WMU telah menerima dokumen PKPU yang ditujukan terhadap perseroan.
Wahyu membeberkan bahwa saat ini perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan PT GKP guna mencari kesepakatan penyelesaian untuk pengakhiran kerja sama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan.jpg)