Rumah Potong Ayam Terbesar di Asia Digugat PKPU
PT WMU diduga mengalami kesulitan cash flow sehingga digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan disebut Wahyu prematur karena nilai kewajiban perseroan maupun nilai pertanggungjawaban kerja yang harus dipenuhi oleh GKP belum ditentukan.
Baca juga: Ada Sengketa 4.168 Meter Lahan di Tangerang Disebut Bagian dari PIK 2
Dia menyebutkan, nilai dari permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset perseroan serta tidak lebih 0,8 persen dibandingkan dengan total ekuitas perseroan.
Gugatan PKPU terhadap WMU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 4 Agustus 2022 lalu.
WMU mulai melakukan Penawaran Umum Perdana Saham WMUU (IPO) kepada masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021.
Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 02 Februari 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan.jpg)